JAKARTA, KOMPAS.com - Warga komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara berorasi di sekitar lahan yang masih bersengketa, Senin (4/11/2019). Permasalahan Warga protes pihak PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP) yang diberi kewenangan mengelola Taman Pluit Putri sesuai surat keputusan Gubernur tahun 1992 menebangi pohon untuk membangun sekolah. Kuasa Hukum warga komplek Pluit Putri Hengky Hendratno mengatakan, taman itu sudah ada di sana sejak tahun 1971. Menurut dia, keberadaan taman itu menjadi salah satu daya tarik saat warga memutuskan pindah kesana. Namun tiba-tiba, akhir tahun 2018 muncul izin mendirikan bangunan (IMB) berupa sekolah swasta di lahan yang disebut sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut. Warga yang protes lantas menggugat Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara yang menerbitkan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Potongan-potongan kayu tampak berserakan di sana. Terdapat sebuah plang yang menyeb...
Blogs that discuss architecture tasks and design.