JAKARTA, KOMPAS.com - Warga komplek Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara berorasi di sekitar lahan yang masih bersengketa, Senin (4/11/2019).
Permasalahan
Warga protes pihak PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP) yang diberi kewenangan mengelola Taman Pluit Putri sesuai surat keputusan Gubernur tahun 1992 menebangi pohon untuk membangun sekolah. Kuasa Hukum warga komplek Pluit Putri Hengky Hendratno mengatakan, taman itu sudah ada di sana sejak tahun 1971.
Menurut dia, keberadaan taman itu menjadi salah satu daya tarik saat warga memutuskan pindah kesana. Namun tiba-tiba, akhir tahun 2018 muncul izin mendirikan bangunan (IMB) berupa sekolah swasta di lahan yang disebut sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut.
Warga yang protes lantas menggugat Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara yang menerbitkan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Potongan-potongan kayu tampak berserakan di sana. Terdapat sebuah plang yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), induk dari PT JUP. Hal ini lah yang menimbulkan reaksi warga berujung demo pada Senin kemarin.
Bahkan, penebangan pohon yang dilakukan PT JUP dianggap warga tidak membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewujudkan target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Padahal, PT JUP merupakan anak dari Badan Usaha Milil Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa warga tidak pernah merestui pembangunan sekolah tersebut.
PT JUP dan Sekolah Bina Tunas Bangsa memang pernah menyosialisasikan pembangunan sekolah tersebut kepada warga, Namun, tetap saja warga menolak. Aksi demonstrasi ini berujung pada penggembokkan lahan oleh warga yang memprotes pembangunan sekolah teraebut. Mereka juga memasang CCTV untuk menjaga keberadaan gembok dan rantai yang mereka pasang di Taman Pluit Putri itu. "Lokasi ini kami gembok, hilang berarti (Pasal) 362 (tentang pencurian), kalau rusak berarti (Pasal) 406 (tentang pengerusakan)," kata Hengky
Tanggapan Pengeritik
Andika Silvananda ,Kepala Departement Corsec & Legal PT JUP
Menurut dia, apa yang dilakukan PT JUP telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa lokasi taman tersebut terletak di zona cokelat dan hijau dua (H2). "H2 adalah taman bermain yang bisa difungsikan untuk taman olahraga dan sebagainya. Itu adalah fungsi dari H2, jadi tidak melulu dalam arti seperti H1 yang enggak bisa dialihkan sebagainya," kata Andika saat dihubungi Kompas.com terpisah.
Nantinya, sekolah tersebut akan dibangun dengan kelengkapan fasilitas seperti yang disyaratkan oleh zona H2. Setelah beroperasi nanti, PT JUP tidak akan melarang warga untuk menggunakan seluruh fasilitas taman ataupun tempat olahraga yang ada di sekolah tersebut. Andika juga menyebutkan bahwa dalam pembangunan sekolah tersebut, pihaknya sudah menempuh jalan sesuai prosedur dari pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya IMB dari unit PTSP Jakarta Utara. Meskipun IMB itu sedang digugat warga, belum ada putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa PT JUP harus memberhentikan proses pembangunan sekolah tersebut. "Kalau sudah ada keputusan akan kita hormati tapi ini kan tidak ada berarti IMB-nya masih berlaku," tutur Andika.
Tanggapan Penulis
Saya kira pihak dari PT JUP harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sekitar tentang konsep dari sekolah tersebut ke masyarakat sekitar sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman yang dimana konsep dari sekolah tersebut juga akan dilengkapi oleh faslitas hijau sehingga masyarakat lebih paham dan harusnya pihak PT JUP berkonsultasi dulu ke masyarakat tentang wacananya dibangun sekolah disana, apakah mendapat respon baik sehingga dapat diterima masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pembangunan Sekolah di Taman Pluit Putri yang Ditolak Warga", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/09404111/polemik-pembangunan-sekolah-di-taman-pluit-putri-yang-ditolak-warga?page=all.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Sandro Gatra
Permasalahan
Warga protes pihak PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP) yang diberi kewenangan mengelola Taman Pluit Putri sesuai surat keputusan Gubernur tahun 1992 menebangi pohon untuk membangun sekolah. Kuasa Hukum warga komplek Pluit Putri Hengky Hendratno mengatakan, taman itu sudah ada di sana sejak tahun 1971.
Menurut dia, keberadaan taman itu menjadi salah satu daya tarik saat warga memutuskan pindah kesana. Namun tiba-tiba, akhir tahun 2018 muncul izin mendirikan bangunan (IMB) berupa sekolah swasta di lahan yang disebut sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut.
Warga yang protes lantas menggugat Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara yang menerbitkan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Potongan-potongan kayu tampak berserakan di sana. Terdapat sebuah plang yang menyebutkan bahwa lahan tersebut milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro), induk dari PT JUP. Hal ini lah yang menimbulkan reaksi warga berujung demo pada Senin kemarin.
Bahkan, penebangan pohon yang dilakukan PT JUP dianggap warga tidak membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewujudkan target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Padahal, PT JUP merupakan anak dari Badan Usaha Milil Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa warga tidak pernah merestui pembangunan sekolah tersebut.
PT JUP dan Sekolah Bina Tunas Bangsa memang pernah menyosialisasikan pembangunan sekolah tersebut kepada warga, Namun, tetap saja warga menolak. Aksi demonstrasi ini berujung pada penggembokkan lahan oleh warga yang memprotes pembangunan sekolah teraebut. Mereka juga memasang CCTV untuk menjaga keberadaan gembok dan rantai yang mereka pasang di Taman Pluit Putri itu. "Lokasi ini kami gembok, hilang berarti (Pasal) 362 (tentang pencurian), kalau rusak berarti (Pasal) 406 (tentang pengerusakan)," kata Hengky
Tanggapan Pengeritik
Andika Silvananda ,Kepala Departement Corsec & Legal PT JUP
Menurut dia, apa yang dilakukan PT JUP telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa lokasi taman tersebut terletak di zona cokelat dan hijau dua (H2). "H2 adalah taman bermain yang bisa difungsikan untuk taman olahraga dan sebagainya. Itu adalah fungsi dari H2, jadi tidak melulu dalam arti seperti H1 yang enggak bisa dialihkan sebagainya," kata Andika saat dihubungi Kompas.com terpisah.
Nantinya, sekolah tersebut akan dibangun dengan kelengkapan fasilitas seperti yang disyaratkan oleh zona H2. Setelah beroperasi nanti, PT JUP tidak akan melarang warga untuk menggunakan seluruh fasilitas taman ataupun tempat olahraga yang ada di sekolah tersebut. Andika juga menyebutkan bahwa dalam pembangunan sekolah tersebut, pihaknya sudah menempuh jalan sesuai prosedur dari pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya IMB dari unit PTSP Jakarta Utara. Meskipun IMB itu sedang digugat warga, belum ada putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa PT JUP harus memberhentikan proses pembangunan sekolah tersebut. "Kalau sudah ada keputusan akan kita hormati tapi ini kan tidak ada berarti IMB-nya masih berlaku," tutur Andika.
Tanggapan Penulis
Saya kira pihak dari PT JUP harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sekitar tentang konsep dari sekolah tersebut ke masyarakat sekitar sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman yang dimana konsep dari sekolah tersebut juga akan dilengkapi oleh faslitas hijau sehingga masyarakat lebih paham dan harusnya pihak PT JUP berkonsultasi dulu ke masyarakat tentang wacananya dibangun sekolah disana, apakah mendapat respon baik sehingga dapat diterima masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pembangunan Sekolah di Taman Pluit Putri yang Ditolak Warga", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/05/09404111/polemik-pembangunan-sekolah-di-taman-pluit-putri-yang-ditolak-warga?page=all.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Sandro Gatra
Comments
Post a Comment